Senin, 18 Maret 2013

Muslimah Cantik itu Tidak Memandang dan Tidak Dipandang


~Bismillahirrahmanirrahim…
Assalamualaikum..
hayatilah…

Suatu kisah
Kisah benar belaka
seorang pemuda dalam pencarian
Mencari pemilik rusuk kirinya
Sudah bertahun bersendirian
Muncullah calon yang entah ke berapa
Seperti biasa
Diusulkan emak tersayang

Bukan calang-calang calon yang diusulkan
Lulusan universiti Timur Tengah
Menghormati permintaan si anak
Yang mahu pendamping solehah
Sejuk mata memandang
Bertudung labuh litup
Pandai berbahasa Arab
Pendek kata tip top!

Si pemuda mulakan istikharah
Hampir berminggu
Setelah meneliti gambar
Mula mencari maklumat
Sebelum sesi taaruf bermula

Si pemuda menjenguk ke web
Laman Friendster kegemaran ramai
Yang kini mungkin Facebook
Satu keajaiban!!!
Si lelaki tidak pernah punya web sedemikian
Tiba-tiba tergamam
Si gadis masih anggun
Bertudung labuh litup
Namun, bergambar sakan
Aduh!

Terkejut bukan kepalang
Calon solehah direject tanpa ihsan
Bukan menjadi pilihan
Kerana gambar ditayang
Dengan penuh sakan
Pemilihan terbatal

Dia pernah berkata
Perempuan cantik itu
Tidak memandang dan tidak dipandang
Perempuan cantik itu
Tidak mengenali dan tidak dikenali
Perempuan cantik itu
Tidak menegur dan tidak ditegur

Akhirnya
Solehah kempunan calon soleh
Merayu untuk dipertimbangkan
Tapi sayang sekali
Si pemuda tetap
Tidak berganjak dengan keputusan

Wahai Muslimah
Aku dan kamu
Mari mempelajari, mencontohi
Watak-watak wanita salafussoleh
Sifat, pengorbanan dan perjuangan mereka
Kerana wanita solehah itu
Lebih baik daripada
seribu lelaki yang tidak soleh

p/s : puisi ini memang sengaja di copy…
Wahai adik2 muslimah marilah mengambil iktibar,
jadilah muslimah sebenar,
jangan berselindung disebalik tudung litupmu itu.
sampaikanlah pada sahabat sahabat kalian
sekiranya mereka bertepatan dengan puisi ini..

Wanita Pertama Penghuni Surga, Dialah Mutiah

Suatu hari putri Nabi SAW. Fatimah Az Zahra ra. bertanya kepada Rasulullah SAW., siapakah wanita pertama yang memasuki surga setelahUmmahatu­l Mukminin setelah istri-istri Nabi SAW.? Rasulullah bersabda: Dialah Mutiah.

Berhari-hari Fatimah Az Zahra berkeliling kota Madinah untuk mencari tahu keberadaan siapa Mutiah itu dan dimana wanita yang dikatakan oleh Nabi SAW. itu tinggal. Alhamdulillah dari informasi yang didapatkannya, Fatimah mengetahui keberadaan dan tempat tinggal Mutiah di pinggiran kota Madinah.

Atas ijin suaminya Ali bin Abi Thalib, maka Fatimah Az Zahra dengan mengajak Hasan putranya untuk bersilaturahmi ke rumah Mutiah pada pagi hari. Sesampainya di rumah Mutiah, maka Fatimah yang sudah tidak sabar segera mengetuk pintu rumah Mutiah dengan mengucapkan salam.

“Assalaamu’alai­kum ya ahlil bait.” Dari dalam rumah terdengar jawaban seorang wanita, “Wa’alaikassala­am … siapakah diluar?” lanjutnya bertanya. Fatimah menjawab, “Saya Fatimah putri Muhammad SAW.” Mutiah menjawab, “Alhamdulillah,­ hari ini rumahku dikunjungi putri Nabi junjungan alam semesta.”

Segera Mutiah membuka sedikit pintu rumahnya, dan ketika Mutiah melihat Fatimah membawa putra laki-lakinya yang masih kecil (dalam riwayat masih berumur 5 tahun). Maka Mutiah kembali menutup pintu rumahnya kembali, terkagetlah Fatimah dan bertanyalah putri Nabi SAW kepada Mutiah dari balik pintu.

“Ada apa gerangan wahai Mutiah? Kenapa engkau menutup kembali pintu rumahmu? Apakah engkau tidak mengijinkan aku untuk mengunjungi dan bersilaturahim kepadamu?”

Mutiah dari balik pintu rumahnya menjawab, “Wahai putri Nabi, bukannya aku tidak mau menerimamu di rumahku. Akan tetapi keberadaanmu bersama dengan anak laki-lakimu Hasan, yang menurut ajaran Rasulullah tidak membolehkan seorang istri untuk memasukkan laki-laki ke rumahnya ketika suaminya tidak ada di rumah dan tanpa ijin suaminya. Walaupun anakmu Hasan masih kecil, tetapi aku belum meminta ijin kepada suamiku dan suamiku saat ini tidak berada dirumah. Kembalilah besok biar aku nanti meminta ijin terlebih dahulu kepada suamiku.”

Tersentaklah Fatimah Az-Zahra mendengarkan kata-kata wanita mulia ini, bahwa argumentasi Mutiah memang benar seperti yang diajarkan ayahnya Rasulullah SAW. Akhirnya Fatimah pulang dengan hati yang bergejolak dan merencanakan akan kembali besok hari.

Pada hari berikutnya ketika Fatimah akan berangkat ke rumah Mutiah, Husein adik Hasan rewel tidak mau ditinggal dan merengek minta ikut ibunya. Hingga akhirnya Fatimah mengajak kedua putranya Hasan dan Husein. Dengan berpikir bahwa Mutiah sudah meminta ijin kepada suaminya atas keberadaannya dengan membawa Hasan, sehingga kalau dia membawa Husein sekaligus maka hal itu sudah termasuk ijin yang diberikan kepada Hasan karena Husein berusia lebih kecil dan adik dari Hasan.

Namun ketika berada didepan rumah Mutiah, maka kejadian pada hari pertama terulang kembali. Mutiah mengatakan bahwa ijin yang diberikan oleh suaminya hanya untuk Hasan, akan tetapi untuk Husein Mutiah belum meminta ijin suaminya.

Semakin galau hati Fatimah, memikirkan begitu mulianya wanita ini menjunjung tinggi ajaran Rasulullah SAW. dan begitu tunduk dan tawaddu’ kepada suaminya.

Pada hari yang ketiga, kembali Fatimah bersama kedua anaknya datang ke rumah Mutiah pada sore hari. Namun kembali Fatimah mendapati kejadian yang mencengangkan, dia terkagum. Mutiah didapati sedang berdandan sangat rapi dan menggunakan pakaian terbaik yang dipunyai dengan bau yang harum, sehingga Mutiah terlihat sangat mempesona.

Dalam kondisi seperti itu, Mutiah mengatakan kepada Fatimah bahwa suaminya sebentar lagi akan pulang kerja dan dia sedang bersiap-siap menyambutnya. Subhanallah, kita merindukan istri yang demikian. Yaitu ketika suami pulang kerja dia berusaha menyambutnya dengan kondisi sudah mandi, sudah berdandan, sudah memakai pakaian yang bagus, dan siap menyambut kedatangan suami di halaman rumah dengan senyuman terindah penuh kasih dan sayang. Ya Allah, jadikanlah istri-istri kami seperti Mutiah.

Akhirnya Fatimah pulang kembali dengan kekaguman yang tak terperi kepada Mutiah. Dan pada hari yang keempat, Fatimah datang kembali ke rumah Mutiah lebih sore dan berharap bahwa suaminya sudah berada di rumah atau sudah pulang dari kerja. Dan Alhamdulillah memang pada saat Fatimah datang, suami Mutiah baru saja sampai di rumah pulang dari kerja.

Fatimah dan kedua anaknya Hasan dan Husein dipersilahkan masuk oleh Mutiah dan suaminya ke rumahnya. Fatimah melihat sebuah pemandangan yang jauh lebih mengesankan dibanding dengan yang dihadapinya sejak hari pertama. Mutiah sudah menyiapkan baju ganti yang bersih untuk suaminya, sambil menuntun suaminya ke kamar mandi. Mutiah terlihat mulai melepaskan baju suaminya, dan mereka berdua hilang masuk ke bilik kamar mandi. Dan yang dilakukan oleh Mutiah adalah memandikan suaminya. Subhanallah… Tsumma Subhanallah.

Selesai memandikan suaminya, Fatimah menyaksikan Mutiah menuntun suaminya menuju ke tempat makan. Dan suaminya sudah disiapkan makanan dan minuman yang dimasaknya seharian. Sebelum memakan makanan yang sudah disiapkan, Mutiah masuk ke dalam rumah dan keluar dengan membawa cambuk sepanjang 2 meter dan diberikan kepada suaminya dengan mengatakan.

“Wahai suamiku, seharian aku telah membuat makanan dan minuman yang ada didepanmu. Sekiranya engkau tidak menyukai dan tidak berkenan atas masakan yang aku buat, maka cambuklah diriku.”

Tanpa bertanya apa-apa, Fatimah sudah memahami apa yang dikatakan oleh ayahnya Rasulullah SAW. tentang wanita pertama penghuni surga setelah para istri Nabi yaitu Mutiah.

Fatimah pulang menangis haru dan bahagia karena sudah mendapatkan jawaban bagaimana istri yang sholihah. Seperti yang ada pada diri Mutiah, yang mendapatkan kehormatan sebagai wanita yang paling dahulu memasuki surga Allah SWT.

Wallahu a’lam bish shawab

Minggu, 17 Maret 2013

Bila Bunga Sedang Mekar


Bismillahirrohmanirrohim...
Seorang ahli cinta berkata " perumpamaan seorang wanita adalah bagaikan setangkai bunga yang sedang mekar dan seorang pria adalah kumbang yang siap menghisap madunya "

Baik itu bagus tapi sok baik itu jelek, keren or cantik itu indah tapi sok keren or sok keren itu jelek, dibutuhkan pun bagus tapi sok dibutuhkan itu jelek.

Jika berbicara soal dibutuhkan, maka wanita adalah salah satu permata dunia yang mungkin dibutuhkan oleh kaum adam. Namun juga tidak dapat kita pungkiri seperti halnya kaum adam, kaum hawa-pun membutuhkan kaum adam seperti halnya kaum adam membutuhkannya.


Allah menciptakan Rasa malu yang besar dalam diri kaum hawa dan ini adalah merupakan pantangan utama tuk mereka (kaum hawa, Red) khususnya dalam mengungkapkan rasa butuhnya kepada kaum adam. Gambaran kebutuhan itu laksana seekor kumbang yang selalu dan ingin mengisap sari pati bunga pada saat bunga itu berkembang dan mekar, namun tampa disadari ternyata peristiwa pengisapan madu oleh si kumbang adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh si bunga tersebut tuk perkembang biakan yang biasa disebut perkawinan silang atau yang lainnya.

Namun tidak sedikit, ada banyak kumbang yang hanya ingin mengisap madu dari bunga-bunga yang sedang mekar tersebut, sedang setelah mereka mengisapnya lalu ditinggal pergi, orang bilang "abis manis sepah dibuang", sungguh malang nasib si bunga. Begitu juga halnya dengan seorang wanita yang sedang dan baru masuk dalam masa-masa puberitas serta baru mengenal yang namanya cinta, banyak pria yang akan mengahmpirinya, dan itu pasti. Lebih-lebih lagi ketika si bunga atau si wanita tersebut diberi kelabihan oleh Allah wajah yang cantik atau manis.

Sikap sombong dan angkuh biasanya hadir dan timbul dalam diri seorang wanita yang mempunyai kelebihan ini, padahal kalau ia sadari dari kesombongan ini orang akan mulai lebih mengincar dan ingin menjatuhkannya karna sifatnya yang jelek. Dan setelah ia (si pria. Red) mendapatkan yang diinginkan maka terjadilah seperti yang kami katan diatas, si bungapun dicampakkan begitu saja yang ujung-ujungnya berakhir kecewa. Na'udzubillah..... 

Maka wahai saudari-saudariku yang berbahagia, bersyukurlah kalau kalian tidak diberikan wajah yang tidak begitu cantik atau elok nan manis, jangan mengira berwajah cantik itu selamanya enak dan bahagia. Bersyukurlah denagn apa yang Allah telah gariskan kepada kalian, karna nikmat Allah itu sungguhlah besar.

Perlu kalian dan kita ketahui bersama, bahwa sesuangguhnya wanita yang baik itu untuk pria yang baik, sedang wanita yang tidak baik, untuk mereka yang tidak baik juga. Walaupun wajah kurang atau pas-pasaan jangan pernah mengeluh dan berkeluh kesah, hiasi ia dengan akhlak dan budi pekerti yang indah agar kau dapat yang demikian dan serupa.

Dan untuk para saudari-saudariku yang diberi kelebihan (yang mempunyai kelebihan pasti merasa), tambahkan keindahan dalam dirimu dengan iman dan akhlak yang baik. Jangan pernah biarkan sembarang kumbang bisa hinggap apalagi sampai menghisap madu yang ada dalam dirimu, agar sempurna ciptaan Allah dan agar kalian tidak merasa kecewa di akhirnya nanti.
Wallhua'lam bishowwab..... 

Sabtu, 16 Maret 2013

WARNING BUAT ISTRI DURHAKA KEPADA SUAMI YANG SHOLEH

DOA BIDADARI SURGA UNTUK PARA SUAMI
"janganlah seorang istri menyakiti hati suaminya di dunia sebab istrinya dari bidadari2 yg bermata jelita pasti berkata,"janganlah sekali2 kamu menyakiti hatinya.Mudah mudahan engkau dimatikan Allah SWT,ia bg anda hany sebatas tamu dan sebentar lagi ia akan meninggalkanmu dan menjadi milik kami".(Hr.Ahmad dari muadz bin Jabal)

Jumat, 15 Maret 2013

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an
Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).

Ketiga, Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).

Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Tidak Boleh Menikahi Wanita yang Berzina dengannya Sampai Ia Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)

Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:

Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.

Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam

Wanita Solehah Idaman Lelaki


1. Kecantikan Dalaman
Wanita yang tulen adalah wanita yang lemah lembut dalam pewarakannya tetapi prinsip dan nilai hidupnya begitu agung dan tinggi merantai dirinya. Itulah kecantikan dalaman yang sukar ditandingi.
 2. Keanak-anakan
Lelaki suka membela, menjaga, membimbing dan melindungi justeru mereka boleh berperanan menjadi pelindung kepada mereka. Keperibadian wanita yang manja keanak-anakan memang merupakan salah satu keindahannya namun tidaklah berkeanak-anakan yang melampau kerana akan menunjukkan bahawa diri wanita itu tidak matang.
3. Cantik
NAFSU mengatakan wanita cantik pada rupanya, AKAL mengatakan wanita cantik pada ilmu dan kepandaiannya, HATI mengatakan wanita itu cantik pada akhlaknya.
4. Berakhlak Mulia
“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang solehah”. Sebagai ibu, terukir di paparan dada. Sebagai isteri, pengubat duka nan lara.Sebagai kekasih, dirindui saban ketika. Sebagai mujahidah, berdiri dibelakang mujahidin. Ciri-ciri wanita yang solehah taat kepada Allah. Berbuat baik kepada ibu bapa .Sentiasa taat dan berkhidmat kepada suami dengan sepenuh hati. Menutup dan menjaga aurat. Tidak berhias apabila keluar rumah. Tidak keluar bersendirian atau bersama lelaki ajnabi kecuali bersama mahram. Berbuat baik dengan jiran tetangga. Suka mempunyai anak yang ramai dan berusaha untuk mendidik mereka.
5. Berpegang pada agama
“Dikahwini wanita itu kerana 4 perkara, kecantikannya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Pilihlah yang paling beragama”
6. Dari keturunan yang baik-baik.
Seorang wanita yang dari keturunan yang baik-baik mudah diterima lelaki. Namun wanita yang berasal dari keturunan yang hina seperti anak zina atau sebagainya tidak wajar merasakan dirinya tidak layak menjadi wanita idaman. Islam mengangkat tinggi umatnya yang bertaubat dan sentiasa memperbaiki diri kerana taqwa menjadi darjat kemuliaan disisi Allah.
7. Bijaksana
Saidatina Aisyah r.a. merupakan seorang tokoh intelektual terbilang. Sebanyak 2210 hadis sahih berjaya diriwayatkan selama 9 tahun hidup bersama Rasulullah s.a.w. Beliau merupakan fuqoha’ (ahli hukum) Madinah yang unggul dan juga berpengetahuan dalam bidang perubatan. Wanita idaman lelaki ialah wanita yang pandai tetapi tidak menunjuk-nunjuk
pandai kerana ianya mencabar ego lelaki lalu menyebabkan lelaki menyampah terhadapnya.
8. Tidak mempamerkan keseksian
“Wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang untuk mencari perhatian lelaki, yang melenggok-lenggokkan tubuhnya, yang kepalanya seperti punuk (bonggol) unta, mereka itu tidak akan masuk syurga”.
(Hadis Riwayat Muslim)
9. Tidak Cerewet
Wanita yang cerewet boleh merimaskan lelaki dan mudah menyebabkan lelaki menyampah terhadapnya.
10. Memahami lelaki
Contoh: Yang berlaku: “Itulah abang! Asyik bekerja aje. Mementingkan diri sendiri… Tak ingat nak balik rumah… Tak abis-abis layan kawan.. kawan.. kawan… Hal rumah ni takkan nak suruh saya buat sorang!”Yang sebenarnya berlaku: Di pejabat, bos sambung meeting hingga pukul 7 malam. Singgah solat Maghrib di masjid. Ada penceramah idola. Dengar ceramah sehingga solat isyak. Dalam perjalanan pulang, kawan lama telefon minta jumpa di warung ada hal penting katanya. Pukul 10 malam baru sampai di rumah.
11. Tidak terlampau cemburu
“Tidak boleh iri hati melainkan dalam dua perkara iaitu seseorang yang telah dikurniakan Allah harta lalu dihabiskan dijalan Allah dan orang yang dikurniakan ilmu pengetahuan, lalu ia mengeluarkan hukum berpandukan ilmunya (al-Quran dan Hadis) serta diajarkan kepada orang lain” (riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
12. Sejuk mata memandang.
Bersopan-santun, sentiasa memaniskan muka. Sentiasa senyum. Menutup aurat. Ramah dan mesra. Menundukkan pandangan.
13. Pandai menaikkan semangat dan bermotivasi
Lelaki lebih tertarik untuk mencari wanita yang pandai menaikkan semangat dan bermotivasi ketika dia memerlukannya.
14. Canggih
Wanita yang pandai menyesuaikan diri dengan arus perkembangan semasa tetapi masih mengekalkan ciri-ciri wanita Islam yang berakhlak mulia dan menutup aurat.
15. Mempunyai persamaan yang bermakna
Suatu hari,Imam Malik hairan melihat burung merpati dan gagak berkumpul bersama. Dengan spontan beliau berkata,”Kedua-duanya bersatu padahal jenisnya tidak sama”. Ketika burung itu terbang, beliau melihat keduanya masih ada persamaan iaitu kedua-duanya cacat. Lalu beliau berkata,”Sebab itulah burung itu dapat bersatu”.
16. Pemaaf
Wanita yang suka mendahului meminta maaf walaupun dirinya tidak bersalah digambarkan mempunyai peribadi yang unggul dan mudah disayangi.
17. Seimbang
Seimbang dari sudut pergaulan, keagamaan, pengurusan diri, dan pengurusan masa.
18. Berkeyakinan diri
19. Mempunyai ‘body language’ yang baik.
Maksud ‘body language di sini adalah cara percakapan, kawalan diri di hadapan orang ramai dan sebagainya.
Rujukan : Petua Membuat Orang Jatuh Cinta
(DATO’ DR. FADZILLAH KAMSAH, HAJI MUHAMMAD ZAKARIA, FATIMAH SYARHA NOORDIN)

Kamis, 14 Maret 2013

HUKUM KHITAN BAGI WANITA


Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995). Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ). Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.
Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya:
Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata “ khotana “ yang berarti memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris) atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.
Hukum Khitan Wanita.
Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. (al-Bayan min Al Azhar as-Syarif: 2/18) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Hal ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut :
Pertama:
Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti “ fitrah “ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua Syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.
Kedua:
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima’-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)” [Shahih, Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)]
Kelompok yang berpendapat wajib mengatakan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan. Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. (Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147)
Ketiga:
Hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah (wanita tukang khitan):
اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ
“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]
“Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan’, sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.
Keempat:
Riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘anha secara marfu’:
“Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajib mandi (junub)” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]
Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
Berkata Imam Ahmad : “Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan” [Tuhfatul Wadud].
Kelima:
“ Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. “ (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan lemah karena di dalamnya ada perawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.
Dari beberapa hadist di atas, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya bahwa keadaan organ wanita (klitorisnya) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah tenang karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan adalah wajib. Sedang bagi wanita yang klitoris berukuran sedang dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas, sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya. Adapun wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya adalah kehormatan. ( Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22 )
Praktek Khitan di Masyarakat Dunia
Di tengah-tengah masyarakat, khitan wanita dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
- Memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klistoris (preputium clitoris). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka. Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris).
- Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.
- Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora). Cara ini sering disebut infibulation Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki. Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
- Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar (labium mayora). Ini sering disebut clitoridectomy (pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.
Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97,6 % khitan di Mesir merujuk kepada model kedua, dan 1,6 % merujuk pada model pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 % saja. (DR. Maryam Ibrahim Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan 101)
Di Indonesia sendiri praktek khitan pada wanita sering kali salah dalam tekniknya, karena cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris sampai berdarah, atau menyuntik klitoris, atau bahkan hanya menempelkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Itu semua hakekatnya tidak atau belum dikhitan.
Hikmah Pengkhitanan Wanita
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hikmah khitan bagi laki-laki adalah mensucikan mereka dari najis yang tertahan pada kulup kemaluan. Sedangkan hikmah khitan bagi wanita adalah untuk menyederhanakan syahwatnya, sesungguhnya kalau tidak wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan menggejolak.” (Fatawa Al-Kubra, I/273).
Beliau –rahimahullah- juga berkata, “Hendaknya wanita juga dikhitan, yaitu dengan cara memotong sedikit kulit bagian atas kemaluannya yang menyerupai cengger ayam (klitoris).”
(Diambil dari beberapa Sumber : http://www.almanhaj.or.id, http://www.ahmadzain.com, http://www.mui.or.id )